Blackhole KTV Bantah Adanya Penganiayaan di Dalam Ruang Karaoke

Sabtu, 07 Oktober 2023 – 19:07 WIB
Blackhole KTV Bantah Adanya Penganiayaan di Dalam Ruang Karaoke - JPNN.com Jatim
Legal Permanent Blackhole KTV & Club, Sudiman Sidanuke (kanan) dan Komisaris Blackhole KTV & Club, Judistira Setiadji (kiri). Foto: Meilita for JPNN

“Itu penganiayaan dalam lift, ditendang, ditampar dan lain sebagainya, tetapi bukan di wilayah kami. Lift itu bukan properti Blackhole KTV, tetapi properti mal. Kami tidak terlalu konsen karena tidak terjadi di wilayah kami,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, GRT yang merupakan seorang anak anggota DPR RI Edward Tanur itu ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa pacarnya DSA

GRT dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Penganiayaan yang dilakukan GRT kepada DSA tidak terjadi di area tempat karaoke, inilah penjelasan pihak Blackhole KTV & Club.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News