Polisi Masih Dalami Motif Anak DPR RI Aniaya DSA
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi masih mendalami motif anak anggota DPR RI, GRT (31), tega melakukan penganiayaan yang menewaskan perempuan asal Jawa Barat berinisial DSA (29).
Penganiayaan itu dilakukan oleh GRT saat hendak pulang dari tempat karaoke yang berada di Lenmarc Mall Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan terkait motif masih terus di dalami.
“Motifnya masih kami dahulu. Mohon waktu,” kata Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.
Pasma mengatakan GRT ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/10). Penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan CCTV dan melakukan pra konstruksi.
“Fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti maka kami telah menetapakn status saksi GRT jadi tersangka,” jelasnya.
GRT terbukti dan mengakui telah melakukan penganiayaan kepada DSA. Penganiayaan yang dilakukan seperti penendangan kaki korban, memukul kepala menggunakam botol miras sebanyak dua kali hingga dilindas dan diseret mobil sejauh lima meter.
GRT dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Motif penganiayan hingga tewasnya perempuan asal Jabar yang dilakukan anak DPR RI GRT masih didalami
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News