Polisi Tetapkan Anak Anggota DPR RI Sebagai Tersangka dalam Kematian DSA

Jumat, 06 Oktober 2023 – 16:11 WIB
Polisi Tetapkan Anak Anggota DPR RI Sebagai Tersangka dalam Kematian DSA - JPNN.com Jatim
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce bersama Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat menunjukan barang bukti terkait kasus penganiayaan perempuan asal Jabar hingga tewas. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes menetapkan anak anggota DPR RI selaku kekasih perempuan asal Jawa Barat berinisial DSA (29) yang tewas akibat dianiaya sebagai tersangka.

Dia ialah GRT, kekasih korban yang baru menjalin hubungan selama lima bulan. GRT ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menjelaskan penetapan status tersangka pada GRT setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan rekaman CCTV dan juga melakukan prakonstruksi.

Dalam adegan prakonstruksi itu, GRT dan korban telah terjadi perselisihan hingga akhirnya pelaku melakukan penendangan ke kaki kanan korban.

Korban pun terjatuh dalam keadaan duduk di dalam tempat karaoke yang berada di Jalan Mayjend Jonosoewojo pada Rabu (4/10) pukul 00.10 WIB.

Setelah korban terjatuh, pelaku juga memukul kepala DSA dengan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Setelah korban mendapatkan tindakan penganiayaan itu, mereka berdua menuju tempat parkir di basemen berniat kembali ke apartemen tempat tinggal korban.

“Sesampainya di parkiran basemen, masih terjadi cekcok. Korban saat itu bersandar pada sisi kiri mobil milik GRT sambil bermain handphone,” kata Pasma saat konferensi pers, Jumat (6/10).

Kekasih perempuan asal Jabar GTR ditetapkan tersangka usai melakukan penganiayaan hingga tewas kepada DSA
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News