Kebakaran Gunung Lawu: Status Tanggap Darurat Ditetapkan 2 Minggu

Senin, 02 Oktober 2023 – 17:00 WIB
Kebakaran Gunung Lawu: Status Tanggap Darurat Ditetapkan 2 Minggu - JPNN.com Jatim
Petugas BPBD Jatim melakukan pemadaman di Gunung Lawu, Ngawi, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-BPBD Jatim

jatim.jpnn.com, NGAWI - Pemkab Ngawi menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Lawu selama 14 hari.

"Terhitung sejak 30 September hingga 13 Oktober 2023," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ngawi Prila Yuda Putra, Senin (2/10).

Dia mengatakan penetapan status tersebut diberlakukan menyusul karhutla di Gunung Lawu yang belum tuntas padam.

Api bahkan masih terlihat hingga siang ini dan sudah menjalar ke wilayah sekitar seperti Kabupaten Magetan dan Karanganyar, Jawa Tengah.

Kebakaran hutan di Gunung Lawu pertama kali muncul di wilayah Kecamatan Jogorogo, Ngawi.

Selain lahan kering, kebakaran tersebut juga semakin meluas karena kondisi angin yang bertiup kencang.

BPBD Ngawi mencatat titik api muncul dari Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Manyul dan Campurejo, Kecamatan Jogorogo, area Gunung Lawu sisi utara masuk Ngawi dan dilaporkan meluas.

Upaya pemadaman menerjunkan ratusan personel gabungan secara manual dan membuat ilaran, yakni parit penyekat api di sekitar lokasi titik api yang tergolong cukup curam.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Gunung Lawu meluas dari Ngawi ke Kabupaten Magetan dan Karanganyar (Jawa Tengah).
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News