Kawal Pemilu, Polisi Dibatasi Maksimal Usia 50 Tahun, Polres Situbondo Bilang Begini
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Jajaran Polres Situbondo angkat bicara soal aturan batas usia bagi personel yang ditugaskan mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 yang saat ini tengah dikaji.
Dalam kajiannya, personel pengawalan Pemilu 2024 nantinya maksimal berusia 50 tahun.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Situbondo Kompol Agus Widodo menyampaikan hingga saat ini Polres Situbondo belum menerima arahan dari Mabes Polri.
Oleh karena itu, lanjut dia, seluruh personel polisi harus selalu siap bertugas melakukan pengamanan pemilu, kecuali anggota yang sedang sakit.
Polres Situbondo mempersiapkan sekitar 500 orang personel untuk diterjunkan dalam pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangkaian pengamanan Pemilu 2024.
"Seluruh personel di polres hingga jajaran polsek yang tersebar di 17 kecamatan ditugaskan mengamankan pemilu," kata perwira melati satu itu, Jumat (29/9).
Ratusan personel tersebut akan bertanggung jawab dalam pengamanan Pemilu maupun Pilkada 2024 mulai dari pendaftaran, masa kampanye, pemungutan suara, hingga tahapan akhir.
"Seluruh anggota kami juga mengamankan hingga di TPS bersinergi dengan anggota TNI dan petugas perlindungan masyarakat (linmas)," ujar Kompol Agus.
Ada peraturan yang tengah dikaji seputar usia maksimal personel Polri yang ditugaskan dalam pengamanan Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News