Pakar Hukum Agraria Beri Penjelasan Soal Kecacatan SHGB Grha Wismilak
“Menurut polisi surat persetujuan tersebut tidak ada,” ucapnya.
Dari situlah SKHGB Grha Wismilak dianggap cacat. Maka dari itu, pejabat yang sekarang (Kakanwil BPN Jatim) bisa langsung mencabut SKHGB dan SHGB gedung itu.
Pembatalan SHGB tanpa menunggu putusan pengadilan ataupun keputusan BPN Pusat akan tetap sah dilakukan.
“Kecacatan administrasi itu juga telah diakui oleh pejabat yang sekarang,” ungkapnya.
Namun, jika memang Kanwil BPN Jatim harus mentaati Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, polisi harus melakukan upaya hukum.
“Kalau memang BPN tidak bisa membatalkan, satu-satunya jalan harus ke PTUN,” kata dia. (mcr12/jpnn)
Pakar Hukum Agraria dari Unair menjelaskan kecacatan administrasi dari SHGB Graha Wismilak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News