Tolak Penyitaan Bangunan, Wismilak Bakal Ajukan Praperadilan
Selasa, 15 Agustus 2023 – 23:58 WIB

Gedung Grha Wismilak dipasang garis polisi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Penyitaan gedung tersebut merupakan buntut kasus dari adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik.
Penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan nomor 62/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby. (mcr23/jpnn)
PT Wismilak Inti Makmur Tbk bakal ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News