PT Wismilak Bantah Pemalsuan Akta Seperti yang Dituding Polisi
“Semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini, hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Grha Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk,” tandas Sutrisno.
Sebelumnya, polisi secara resmi melakukan penyitaan gedung Grha Wismilak.
Anggota penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memasang garis polisi di sepanjang pagar gedung. Selain itu, polisi juga memasang spanduk yang bertuliskan bangunan tersebut disita.
Dalam spanduk tersebut juga dijelaskan penyitaan yang dilakukan itu berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan nomor 62/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby. (mcr23/jpnn)
30 tahun beroperasi, PT Wismilak tegaskan kepemilikan gedung Grha Wismilak bisa dibuktikan dengan sertifikat yang sah.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News