Spontan Berujung Bui, Pengancam Penembakan Anies Terancam 4 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga asal Probolinggo AWK (23) hanya bisa tertunduk saat digiring ke gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (17/1).
AWK yang kesehariannya sebagai kuli panggul di salah satu pasar Jember itu ditetapkan sebagai tersangka akibat menyampaikan komentar bernada ancaman penembakan terhadap capres Anies Baswedan di TikTok.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan perbuatan tersangka tersebut dilakukan secara spontan saat melihat suatu unggahan di TikTok.
“Jadi, spontan. AWK itu mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepala salah satu paslon,” kata Dirmanto.
Perwira melati tiga tersebut menyampaikan tersangka disangkakan Pasal 29 UU ITE ancaman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Ada tiga saksi, dua orang ahli (terdiri dari) ahli ITE dan bahasa,” ujarnya.
Dirmanto juga menjawab soal indikasi tersangka berkaitan dengan salah satu pasangan calon (paslon) capres-cawapres tertentu.
“Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya,” tuturnya.
Pelaku pengancaman terhadap capres Anies Baswedan tidak dilakukan penahanan oleh polisi dengan alasan subjektif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News