Manajemen PT Wismilak Angkat Bicara Soal Penggeledahan Oleh Polda Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk buka suara terkait dengan penggeladahan yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (14/8) pagi.
Penggeledahan yang dilakukan itu mengenai adanya kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan rokok PT Wismilak Inti Makmur Tbk.
Public Relation PT Wismilak Inti Makmur Tbk Anestesya Ftaraya menjelaskan Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38 telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada 1993.
Menurutnya, pembelian itu dilakukan secara sah dengan status bersertifikat hak guna bangunan (HGB) sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Gedung Grha Wismilak sudah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini. Selama periode tersebut, tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” kata Anestesya dalam pernyataan resminya.
Meski dilakukan penggeledahan, seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk,” tuturnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan penggeledahan itu didasari adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB.
Gedung Grha Wismilak digeledah Polda Jatim pagi tadi. Manajemen pun akhirnya buka suara begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News