Pelaku Teror Nimas Ditetapkan Tersangka, 10 Tahun Kirimi Foto Kelamin, Ini Motifnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pelaku teror dan pelecehan seksual melalui media sosial Adi Pradita (27) kepada wanita Surabaya Nimas (27) hanya bisa pasrah dan tertunduk saat digelandang menuju Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (21).
Adi yang ditangkap sejak Jumat (17/5) lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Sabtu (18/5).
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan motif Adi melakukan perbuatan itu lantaran menyukai dan terobsesi dengan Nimas.
"Jadi, motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban juga supaya korban mau menikah dengan pelaku," kata Charles di Mapolda Jatim.
Kasus tersebut masih terus didalami hingga kini. Namun, obsesi yang dirasakan si pelaku murni karena cinta terhadap korban. Adi juga sempat meneror dua teman korban, tetapi tidak dijelaskan seperti apa modusnya.
"Tidak hanya kepada korban, tetapi kepada rekanan korban yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih dari korban tersebut," ujarnya.
Adi dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 huruf b Jo Pasal 29 ayat 1 tentang ITE dan Pornografi.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," ucapnya.
Inilah motif Adi Pradita selama sepuluh tahun meneror Nimas gegara uang Rp5 ribu sejak SMP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News