Polda Jatim Ungkap Kasus Pembuatan Website Pornografi, Pelaku Raup Untung 96 Juta
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Kota Malang berinisial AAS (34) terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan website dengan konten asusila atau pornografi.
Kasus itu diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ditangkap, AAS telah membuat sebanyak 280 website porno.
Dirreskrimsus Polda Jatim Luthfie Sulistiawan mengatakan AAS telah membuat website yang bermuatan konten pornografi sejak 2020.
“Jadi, pelaku ini membuat dan mengelola website, mentransmisikan, mendistribusikan konten asusila atau pornografi, terutama pornografi anak yang bisa diakses melalui website,” kata Luthfie saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/6).
Aksi yang dilakukan sejak empat tahun lalu itu cukup menguntungkan bagi tersangka. Dalam satu bulan, dari kegiatan haram tersebut dia mendapatkan keuntungan Rp96 juta per bulan.
“Setiap hari itu rata-rata untuk 1.000 kali klik tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 0,7 dolar. Ini didapatkan dari iklan yang otomatis muncul pada saat website tersebut diklik,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, video pornografi yang diunggah itu bukanlah produksi sendiri, tetapi mengambil dari website lain.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka belajar secara autodidak. Awalnya, coba-coba karena merasa mendapat banyak keuntungan akhirnya dilanjutkan hingga tahun 2024.
Warga Malang raup untung puluhan juta perbulan dari hasil pembuatan website konten pornografi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News