Cukai Rokok di Jatim 60 Persen dari Nasional, Keberadaan Perda Pertembakauan Penting

Kamis, 10 Agustus 2023 – 12:45 WIB
Cukai Rokok di Jatim 60 Persen dari Nasional, Keberadaan Perda Pertembakauan Penting - JPNN.com Jatim
Anggota Komisi B DPRD Jatim Daniel Rohi meminta Raperda Pertembakauan harus berpihak kepada petani tembakau dan industri rokok.. Foto: Dok. Pribadi Daniel.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Komisi B DPRD Jatim menyebut keberadaan Perda Pertembakauan sangat relevan dan urgent. Sebab, kontribusi cukai rokok dari Jawa Timur secara nasional paling besar.

Pihaknya mencari masukan untuk menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan.

"Tahun 2021 mencapai Rp115 triliun. Cukai rokok dari Jawa Timur hampir menyumbang 60 persen dari kontribusi nasional," ujar Daniel tertulis, Kamis (10/8).

Meski sebagai penghasil tembakau nomor satu di Indonesia, tetapi belum linier dengan kesejahteraan petani. Karena itu, dia minta Perda ini harus fokus agar bisa memberdayakan petani.

"Supaya petani bisa mencapai tingkat kemakmuran sesuai dengan komoditas yang memang laris dan memberikan keuntungan bagi negara," katanya.

Perda Pertembakauan Jatim nantinya akan mengatur hal-hal yang menjadi kebutuhan para petani, mulai dari ketersediaan bibit, teknologi pengolahan, akses permodalan, hingga pemasaran.

Selain pemberdayaan petani, dia juga mendorong Perda ini komprehensif mengakomodir keseluruhan ekosistem pertembakauan, mulai hulu sampai hilir.

"Keberadaan Perda Pertembakauan bukan hanya berpihak kepada para petani tembakau semata. Namun, harus menguntungkan dan berkontribusi positif bagi perkembangan industri rokok di Jawa Timur," tuturnya.

Cukai rokok dari Jatim hampir menyumbang 60 persen dari kontribusi nasional sehingga harus ada Raperda yang berpihak kepada petani tembakau dan industri rokok.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News