Tak Kantongi Izin, Pembangunan Gudang Tembakau di Pamekasan Dihentikan Paksa
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Pembangunan gedung tembakau milik mitra perusahaan rokok Gudang Garam di Desa Sentol Pamekasan diberhentikan pembangunannya oleh Pemkab setempat lantaran tak mengantongi izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Pemkab Pamekasan Taufikurrachman mengatakan pembangunan gudang tembakau yang diberhentikan itu milik PT Wijaya Sentosa (WSA).
"Penghentian oleh Satpol-PP setelah berkoordinasi dengan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Pamekasan," kata Taufik, Kamis (11/5).
Dia menjelaskan langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha taat administrasi dan mengikuti proses yang sudah diterapkan pemerintah.
Pemkab Pamekasan sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pemilik gudang tembakau tersebut, tetapi tak diindahkan.
"Karena itu, Pemkab Pamekasan langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penghentikan paksa hingga izin pembangunan selesai," ujarnya.
Terpisah, Direktur PT WSA Abadi Bernath Brondiva mengakui izin gudang tembakau miliknya di Desa Sentol belum mengantongi izin.
"Kami memang masih berupaya melengkapi izin dan semua itu terjadi karena ada pihak yang meminta tetap melanjutkan pembangunan meski izin belum lengkap," jelas Bernath.
Pemkab Pamekasan memberhentikan pembangunan gudang tembakau perusahaan rokok di Desa Sentol lantarna tak mengantongi izin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News