Kepala Dindik Jatim-Kepsek SMA SMK Wajib Jadi Orang Tua Asuh Siswa Tak Mampu

Dia mencontohkan, seperti Kepala Dindik Jatim wajib menyekolahkan sepuluh siswa asuhan, kemudian sekretaris, kepala bidang, dan kepala UPT wajib menyekolahkan lima siswa asuhan.
Selanjutnya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan harus memiliki dua siswa asuhan, dan terakhir kepala SMA/SMK harus memiliki satu siswa asuhan, serta guru yang mampu boleh ikut dalam gerakan tersebut.
"Program ini bertujuan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak jenjang SMA/SMK dan SLB," jelasnya.
Aries berharap melalui program itu, siswa yang putus sekolah bisa menikmati bangku pendidikan di tahun ini. Sebab, bantuan menyekolahkan siswa di tingkat SMA/SMK menjadi bentuk tanggung jawab sosial stakeholder pendidikan kepada masyarakat. (mcr12/jpnn)
Dinas Pendidikan Jatim memiliki program menjadi orang tua asuh bagi anak-anak kurang mampu yang tidak bisa melanjutkan pendidikan jenjang SMA SMK.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News