Polemik Penjualan Seragam Sekolah, Dindik Jatim Moratorium Koperasi
"Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kami kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam sesuai harga pasar," tutur mantan Kepala BPSDM Jatim itu.
Aries juga mempersilakan orang tua yang keberatan dengan harga seragam yang mahal dan terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikannya untuk diganti sesuai harga beli.
Namun, jika ada sekolah yang masih menjual seusai kebijakan ini turun, kepala sekolah akan mendapatkan sanksi tegas.
Terkait iuran berkedok sumbangan, dia juga menyatakan hal tersebut tidak ada alias tidak diperbolehkan lantaran semua SPP SMA/SMK gratis.
"Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silakan lewat komite," jelasnya.
Pihaknya mengeluarkan program orang tua asuh bagi kepala bidang, kepala cabang hingga kepala sekolah untuk mengangkat anak putus sekolah agar mampu melanjutkan pendidikannya hingga kuliah.
Minimal para kacabdin dua orang, kabid masing-masing lima anak dan kepala sekolah masing-masing satu anak.
"Para kabid, kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK sampai lulus," pungkas Pj Wali Kota Batu itu. (mcr12/jpnn)
Dindik Jatim melakukan moratorium koperasi menindaklanjuti polemik penjualan seragam SMA/SMK di Jatim yang dinilai terlalu mahal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News