Produksi Belum Penuhi Kebutuhan, Kemenperin Optimalkan Penyerapan Garam dalam Negeri
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mengoptimalkan produksi dan penyerapan garam dalam negeri lantaran produksi belum memenuhi kebutuhan industri.
Plt Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan produksi garam lokal saat ini belum memenuhi seluruh kebutuhan industri.
Menurut dia, negara perlu menggunakan instrumen impor dalam rangka menjamin ketersediaannya.
“Pada tahun 2023, kebutuhan garam nasional mencapai 4,9 juta ton dengan komposisi mayoritas berada di sektor industri manufaktur sebesar 90,9 persen,” kata Ignatius.
Pemerintah juga perlu melakukan penerapan kebijakan secara cermat untuk menjamin pengelolaan komoditas garam secara tepat.
Dia menjelaskan banyak sektor industri yang kegiatan komersialnya bergantung pada garam, di antaranya industri khlor alkali, aneka pangan, dan farmasi.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, pemerintah mendapatkan amanat menjamin ketersediaan bahan baku atau bahan penolong dari dalam negeri atau luar negeri bagi perusahaan industri.
Regulasi itu dirinci secara khusus melalui Perpres Nomor 23/2022 tentang Neraca Komoditas.
Kemenperin mengoptimalkan penyerapan produksi garam dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan industri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News