Produksi Belum Penuhi Kebutuhan, Kemenperin Optimalkan Penyerapan Garam dalam Negeri

Di dalamnya mengatur secara khusus agar tercipta keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan sehingga produksi garam lokal dapat diserap maksimal dengan harga sesuai harapan dan pengguna garam terjamin pasokannya.
"Skema ini tentunya perlu untuk dievaluasi secara sinambung. Kami berharap dan berupaya kemudian hari, Indonesia mencapai cita-cita swasembada garam industri," ujarnya.
Kemenperin menyambut baik atas prakarsa penerbitan Peraturan Presiden Nomor 126/2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Melalui regulasi itu, setiap kementerian atau lembaga terkait diamanatkan untuk dapat bersinergi untuk mewujudkan kemandirian garam.
“Kami menyadari kita masih banyak mendapatkan tantangan dalam upaya meraih tujuan itu. Produksi garam lokal masih belum konsisten dan kurang optimal,” ucapnya.
Dia mengungkapkan produksi tertinggi dalam kurun sepuluh tahun terakhir hanya mencapai 2,9 juta ton.
“Volume ini masih jauh dari angka kebutuhan yang mencapai 4,5 juta ton per-tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Jawa Timur Mohammad Hasan berharap pemerintah dapat memberikan pembinaan dan solusi untuk meningkatkan produktivitas pertanian garam.
Kemenperin mengoptimalkan penyerapan produksi garam dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan industri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News