Untag Surabaya Tak Masuk PTS yang Disanksi Kemendikbud Ristek, Taat Administrasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rektor Untag Surabaya Prof Dr Mulyanto Nugroho menyatakan bahwa kampus yang dipimpinnya tidak terdaftar dalam data 52 PTS yang dicabut izin operasionalnya.
Hal tersebut merespons isu tentang puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah hingga dicabut izin operasionalnya oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Kami prihatin atas pemberitaan pelanggaran PTS hingga dicabut izinnya oleh Kementerian. Banyak masyarakat yang masih salah kaprah mengartikan singkatan Untag,” kata Prof Mulyanto.
Dia menjelaskan akronim Untag adalah Universitas 17 Agustus 1945. Pada 52 daftar kampus yang dicabut operasionalnya Untag Surabaya tidak ada. Namun, akronim tersebut digunakan untuk menyebut kampus lain.
“Untag Surabaya merupakan perguruan tinggi yang menjunjung dan menjalankan tata kelola berstandar internasional (Good University Governance),” ujarnya.
Mulyanto menyebut bahwa Untag Surabaya meraih akreditasi ‘Unggul’ berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) No. 52/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/I/2023.
Untag Surabaya secara tegas tidak menerima dan tidak dapat menerima mahasiswa transfer studi dari kampus-kampus yang namanya disebutkan dalam daftar sanksi Kemendikbud Ristek Dikti.
Pihaknya mengimplementasikan keunggulan SDM yang mampu diberdayakan untuk penguatan kompetensi Untag Surabaya
Untag Surabaya membantah kampusnya terdaftar dalam data 52 PTS yang dicabut izin operasionalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News