MenPAN-RB Sebut PHK Massal Untuk Honorer Bisa Timbulkan Kegaduhan Besar
Selasa, 11 April 2023 – 22:12 WIB
Azwar juga memastikan tidak adanya THR bagi tenaga non-ASN atau honorer, sedangkan yang mendapatkan THR, sesuai dengan peraturan adalah ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"PPPK ini kan digaji dengan APBN dan APBD. Sehingga mulai tahun ini PPPK dapat (THR) dengan besaran 50 persen dari tunjangan profesi ini bentuk afirmasi presiden dan PPPK guru daerah," pungkas dia. (mcr12/jpnn)
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada PHK massal terhadap penghapusan tenaga honorer.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News