Ribuan Tahanan di Lapas Kota Malang Dapat Remisi Kemerdekaan, 7 Orang Langsung Bebas
jatim.jpnn.com, MALANG - HUT ke-77 RI menjadi berkah bagi 2.278 narapidana di Lapas Lowokwaru Kota Malang. Ribuan warga binaan tersebut mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kalapas Kelas I Kota Malang Heri Azhari mengatakan dari jumlah tersebut 2.259 mendapatkan haknya berupa Remisi Umum I. Kemudian 19 lainnya mendapat Remisi Umum II.
Selanjutnya tujuh narapidana bisa langsung bebas dan 12 lainnya masih menjalani subsider.
Dasar pemberian remisi tersebut mengacu pada Surat Keputusan berupa empat SK kolektif dengan nomor PAS-1259,1263,1265,1268 PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022.
"Dalam proses pemberian remisi ada persyaratan dan tidak semua mendapatkan," kata Heri, Rabu (17/8).
Menurut dia, syarat mendapatkan remisi, narapidana wajib mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas Kota Malang dengan baik.
Baca Juga:
"Hal ini tidak masuk dalam register F (pelanggaran) maka otomatis dianggap berkelakuan baik dan berhak memperoleh remisi secara otomatis," jelasnya.
Dia berpesan kepada narapidana untuk selalu mematuhi aturan dan mengikuti berbagai macam pembinaan dengan baik. Hal tersebut berkaitan dengan pemberian remisi ketika ada perayaan hari besar setiap tahunnya. (mcr26/jpnn)
Sebanyak 2.278 narapidana di Lapas Kota Malang mendapatkan remisi kemerdekaan, adapun tujuh di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News