Soal Vonis Bebas di Tragedi Kanjuruhan, Pakar Hukum Unpad Beber 3 Alasan Pendukung

Senin, 20 Maret 2023 – 20:32 WIB
Soal Vonis Bebas di Tragedi Kanjuruhan, Pakar Hukum Unpad Beber 3 Alasan Pendukung - JPNN.com Jatim
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Dr. Romli Atmasasmita. Foto: Dok. Bakrie untuk JPNN.

Teori ini, lanjut Romli, lebih mengutamakan sebab terdekat dari suatu peristiwa untuk menentukan siapa penyebab dari suatu tindak pidana dari sekian banyak sebab.

Apabila dilihat dari konteks kasus Kanjuruhan, Romli menilai sebab terdekat penyebab 135 orang meninggal tersebut adalah stadion yang sudah tidak layak, terutama pintu gerbang 13. 

Gerbang tersebut hanya seperempat terbuka sehingga banyak korban terinjak-injak sampai tewas saat mencari jalan keluar.

"Sebab terjauh adalah gas air mata yang mengakibatkan dua petugas Polri meninggal di lapangan yang didukung provokasi beberapa oknum suporter untuk menyerbu lapangan dan petugas di lapangan. Keadaan chaos yang sudah tidak terkendali menimbulkan keadaan darurat (overmacht)," jelasnya.

Alasan terakhir, tidak adil jika beban pertanggungjawaban pidana selalu dilekatkan pada jabatan yang disandang seseorang, seperti pihak kepolisian.

Pasalnya, kata dia, metoda beban pertanggungjawaban seperti itu hanya mencari dan menemukan kebenaran formil.

“Tujuan hukum pidana sebenarnya, selain telah diuraikan di atas, juga mencari dan menemukan kebenaran materiil. Kebenaran sesungguhnya yaitu penyebab nyata dari suatu peristiwa pidana," pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad Prof. Dr. Romli Atmasasmita memberikan tanggapannya soal vonis bebas dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News