Denda PBB & Pajak Daerah Dibebaskan Menyambut HJKS, Manfaatkan Sebaik-Baiknya

Jumat, 17 Maret 2023 – 08:33 WIB
Denda PBB & Pajak Daerah Dibebaskan Menyambut HJKS, Manfaatkan Sebaik-Baiknya - JPNN.com Jatim
Pemkot Surabaya memberlakukan hapus denda PBB dan pajak daerah dalam rangka Hari Jadi ke-730 Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya membebaskan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak daerah kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut dalam rangka menyambut ke-730 Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS). Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan bagi masyarakat yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai tahun 1994 sampai 2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar.

"Pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga pajak penerangan jalan umum (PPJ)," ujar Hidayat, Kamis (16/3).

Adapun proses pembayaran PBB dan pajak daerah dapat dilakukan di kantor cabang Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V, dan Mal Pelayanan Publik Siola.

Selain itu, dapat melalui aplikasi marketplace seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket, dan lain sebagainya.

Menurutnya, pembebasan sanksi denda diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat.

"Kebijakan tersebut juga diatur dalam Perwali Nomor 17 tahun 2023, tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat, dalam rangka HJKS," bebernya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak daerah kepada masyarakat
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News