Denda PBB & Pajak Daerah Dibebaskan Menyambut HJKS, Manfaatkan Sebaik-Baiknya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya membebaskan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak daerah kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut dalam rangka menyambut ke-730 Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS). Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan bagi masyarakat yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai tahun 1994 sampai 2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar.
"Pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga pajak penerangan jalan umum (PPJ)," ujar Hidayat, Kamis (16/3).
Adapun proses pembayaran PBB dan pajak daerah dapat dilakukan di kantor cabang Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V, dan Mal Pelayanan Publik Siola.
Selain itu, dapat melalui aplikasi marketplace seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket, dan lain sebagainya.
Menurutnya, pembebasan sanksi denda diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat.
"Kebijakan tersebut juga diatur dalam Perwali Nomor 17 tahun 2023, tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat, dalam rangka HJKS," bebernya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak daerah kepada masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Warga Surabaya yang Lolos SNBP 2023. Buruan Daftar Beasiswa Ini
- Meresahkan, 9 Remaja Perang Sarung di Surabaya Diciduk Satpol PP
- Penyakit Epilepsi Bisa Sembuh Sendiri?
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Wali Kota Eri Izinkan Persebaya Main di GBT
- Operasional Perahu Tambangan di Surabaya Bakal Ditutup
- Buntut Peristiwa Perahu Tambang Tenggelam, Polisi Periksa 8 Saksi