Denda PBB & Pajak Daerah Dibebaskan Menyambut HJKS, Manfaatkan Sebaik-Baiknya

Jumat, 17 Maret 2023 – 08:33 WIB
Denda PBB & Pajak Daerah Dibebaskan Menyambut HJKS, Manfaatkan Sebaik-Baiknya - JPNN.com Jatim
Pemkot Surabaya memberlakukan hapus denda PBB dan pajak daerah dalam rangka Hari Jadi ke-730 Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya.

Program tersebut berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023. Maka dari itu, Hidayat mengimbau kepada masyarakat yang ingin membayar PBB dan pajak daerah bisa segera menyelesaikan pembayaran.

“Manfaatkan program ini karena bayar pajak itu ke depannya juga kembali lagi untuk kepentingan warga Kota Surabaya," tandas Hidayat. (mcr23/jpnn)

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak daerah kepada masyarakat

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News