Polisi Klarifikasi Anggota Brimob Berteriak-Teriak Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pihak kepolisian mengklarifikasi kepada publik atas perbuatan puluhan anggota Brimob yang berteriak-teriak saat sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (14/2).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih mengatakan teriakan yel-yel itu dilakukan anggota Brimob untuk teman dan senior yang disidang tanpa ada perintah dari siapapun.
Pihaknya pun meminta maaf kepada publik karena hal tersebut persidangan menjadi terganggu.
"Mereka meneriakkan yel-yel secara spontan tidak ada perintah. Kami meminta maaf karena membuat jalannya persidangan terganggu akibat perilaku tersebut," ucapnya.
Mengenai pengusiran yang dilakukan pihak keamanan PN Surabaya, Fakih menyebut bahwa saat itu puluhan anggota diimbau tidak gaduh di luar ruangan sidang karena masih banyak persidangan lain sedang berlangsung.
"Setelah diimbau, anggota juga menyadari dan kembali ke tempat masing-masing. Kejadian itu juga berlangsung cepat," jelasnya.
Kejadian itu akan menjadi catatan bagi kepolisian untuk ke depannya lebih baik lagi dalam melaksanakan pengamanan. Pihaknya juga memastikan persidangan yang dimulai pukul 10.00-16.30 WIB berjalan dengan aman dan lancar.
Sementara itu, terkait dugaan contempt of court yang dilakukan anggota brimob, Fakih memastikan tak ada kegiatan yang mengancam atau menghina persidangan, apalagi yel-yel yang dilakukan di luar gedung.
Polrestabes Surabaya berikan klarifikasi dan permintaan maaf atas kelakuan anggota Brimob yang berteriak-teriak saat sidang tragedi Kanjuruhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News