Jelang Pergantian Tahun, Napi Teroris Umar Patek Bebas Bersyarat

Kamis, 08 Desember 2022 – 22:46 WIB
Jelang Pergantian Tahun, Napi Teroris Umar Patek Bebas Bersyarat - JPNN.com Jatim
Umar Patek (kanan) napiter Bom Bali yang berkomitmen membantu proses deradikalisasi napi di lapas. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Rika menerangkan ada beberapa syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ucap Rika. (mcr23/jpnn)

Napi teroris ternama Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menghirup udara bebas melalui Program Pembebasan Bersyarat kemarin

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News