Jelang Pergantian Tahun, Napi Teroris Umar Patek Bebas Bersyarat
Kamis, 08 Desember 2022 – 22:46 WIB

Umar Patek (kanan) napiter Bom Bali yang berkomitmen membantu proses deradikalisasi napi di lapas. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.
Rika menerangkan ada beberapa syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ucap Rika. (mcr23/jpnn)
Napi teroris ternama Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menghirup udara bebas melalui Program Pembebasan Bersyarat kemarin
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News