Jelang Pergantian Tahun, Napi Teroris Umar Patek Bebas Bersyarat

Kamis, 08 Desember 2022 – 22:46 WIB
Jelang Pergantian Tahun, Napi Teroris Umar Patek Bebas Bersyarat - JPNN.com Jatim
Umar Patek (kanan) napiter Bom Bali yang berkomitmen membantu proses deradikalisasi napi di lapas. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Napi teroris (napiter) ternama Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menghirup udara bebas melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12).

Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang mengatakan Umar Patek adalah warga binaan yang menghuni Lapas Kelas I Surabaya.

Menurutnya, pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

"Nantinya, Umar Patek sendiri akan diserahkan kedua lembaga itu kepada keluarganya," ujar Jalu, Kamis (8/12).

Dengan kebijakan tersebut, status Umar Patek sudah beralih dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.

"Yang bersangkutan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya akan dicabut," tuturnya.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menuturkan Umar Patek sudah deradikalisasi dan menyatakan setia pada NKRI oleh BNPT dan Densus 88.

"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," katanya.

Napi teroris ternama Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menghirup udara bebas melalui Program Pembebasan Bersyarat kemarin
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News