Mabes Polri: Tersangka Teroris di Batu Hanya 1 Orang, Remaja Berusia 19 Tahun
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Jubir Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyatakan hanya ada satu tersangka dalam kasus terorisme di Batu, yakni remaja berusia 19 tahun berinisial HOK.
“Ada beberapa yang bertanya kepada kami, sebenarnya ada berapa tersangka. Hanya satu. Ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait penangkapan HOK dan semuanya telah dipulangkan,” ujar Aswin saat konferensi pers, Senin (5/8).
Dari beberapa orang yang dipulangkan, di antaranya adalah orang tua HOK yang diamankan di Solo ketika perjalanan dari Malang menuju Jakarta untuk bekerja.
Aswin menyebut orang tua HOK tidak membawa bom maupun bahan-bahan peledak ketika diamankan.
“Tidak benar adanya, jika ada bahan peledak atau bom yang dibawa dalam perjalanan di dalam kereta. Hal itu perlu kami tegaskan karena Densus 88 akan memonitor semaksimal mungkin supaya tindak pidana atau perbuatan seperti ini jangan sampai mengganggu hajat hidup orang banyak,” kata dia.
Aswin menyebut orang tua HOK tidak terlibat dalam suatu organisasi atau jaringan terorisme mana pun.
Sebelumnya, HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu. Dia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7).
Tim Densus dan Polda Jawa Timur lantas melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa/Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (1/8).
Mabes Polri menyatakan tersangka teroris di Batu hanya satu orang berinisial HOK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News