Wali Kota Eri Gratiskan Tarif PDAM tuk Masyarakat Kurang Mampu, Berikut Kriterianya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya menyiapkan penggratisan tarif air PDAM untuk warga yang tidak mampu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun menjelaskan persyaratan dan kriteria rumah warga penerima bantuan tersebut.
Luasan rumah 45 meter persegi, jalan lebar tiga meter dan listrik 900 watt, maka penggunaan air 0-20 meter kubik digratiskan.
Kemudian, penggunaan air 20 sampai 30 meter kubik ikut tarif lama Rp 600. Ketentuan ini untuk kelompok I atau warga tidak mampu.
"Pertama untuk luasan rumah 45 meter persegi dengan listrik sampai 900 watt dan lebar jalan 4-5 meter, digratiskan dengan penggunaan 0-10 meter kubik," ujar Eri, Jumat (25/11).
Lalu untuk penggunaan 10-20 meter kubik, lanjut dia, baru dihitung tarif Rp900 per kubik. Kemudian penggunaan air 20-30 meter kubik, tarif dihitung Rp1.200 per kubik.
"Untuk yang mampu silakan bayar, jangan mengandalkan warga tidak mampu. Kasihan. Inilah yang membuat Surabaya gotong royong dan guyub rukun," tuturnya.
Eri meyakini warga miskin dengan luasan rumah 45 meter persegi tidak mungkin menggunakan air PDAM sampai melebihi 30 meter kubik.
Tarif PDAM bakal naik jadi Rp 2.600, masyarakat miskin dapat subsidi. Berikut detail dan ketentuannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News