18 Saksi Tragedi Kanjuruhan Dapat Perlindungan dari LPSK
jatim.jpnn.com, MALANG - Sebanyak 18 orang saksi tragedi Kanjuruhan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan kepada korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi.
“Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban,” katanya, Sabtu (5/11).
Dia menjelaskan perlindungan yang diberikan kepada korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan itu berupa pendampingan fisik atau prosedural.
Pendampingan prosedural itu diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan penyidik Polda Jatim.
Perlindungan tersebut diberikan kepada para saksi untuk menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi.
Selain itu, agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
“Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kami berikan,” ujarnya.
LPSK memberikan pendampingan kepada saksi tragedi Kanjuruhan agar tehindar dari intimdasi oknum tertentu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News