Polisi Baru Tangkap Pelaku Curanmor di 6 TKP Surabaya, 4 Lainnya Masih Buron
Sabtu, 05 November 2022 – 19:27 WIB
Kini pelaku MR sudah diamankan bersama barang bukti kendaraan di Mapolrestabes Surabaya.
"Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Mirzal. (mcr12/jpnn)
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu pelaku curanmor yang beraksi di enam TKP Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News