Cegah Gagal Ginjal Akut, Dinkes Tulungagung Mulai Pelototi Obat Sirop di Pasaran
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lima jenis obat sirop yang dilarang peredarannya oleh Kemenkes lantaran mengandung etilen glikol melebihi ambang batas menjadi perhatian Dinas Kesehatan Tulungagung.
Kepala Dinkes Tulungagung dr Kasil Rokhmad mengatakan pihaknya sedang mengawasi secara berkala obat-obatan itu.
"Ya, tentu kami akan terus melakukan pengawasan," kata Rokhmad, Jumat (21/10).
Sebagai tahap awal pascapengumuman hasil uji lab BPOM, pihaknya kembali mengeluarkan surat edaran ke seluruh apotek untuk menurunkan lima jenis obat sirop tersebut.
Adapun lima jenis obat itu menjadi pemicu gagal ginjal akut kepada anak-anak karena kandungan etilen glikolnya melebihi batas.
Setelah obat-obatan itu turun dari pasaran, pihaknya meminta laporan dari setiap apotek untuk pendataan. Kemudian, memberikan tenggat waktu sepekan kepada distributor untuk penarikan tunai.
"Kalau menarik (peredaran obat) itu kan bukan kapasitas kami karena barangnya bukan barang kami," ujarnya.
Obat-obatan yang ditarik tak bisa digunakan sehingga dilarang untuk diperjualbelikan. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pada fasilitas kesehatan agar tak menjualnya kembali.
Dinkes Tulungagung mulai mengawasi peredaran obat sirop yang mengandung etilen glikol di pasaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News