Sederet Poin yang Didalami Komnas HAM dari PT LIB Atas Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 20 Oktober 2022 – 13:21 WIB
Sederet Poin yang Didalami Komnas HAM dari PT LIB Atas Tragedi Kanjuruhan - JPNN.com Jatim
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (19/10/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai penyelenggara Liga 1 2022-2023 bakal didalami Komnas HAM atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.

"Pokok-pokok poin yang digali ke PT LIB seputar mandat dan kewenangannya," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Rabu (19/10).

Mandat dan kewenangan itu, seperti sejarah berdirinya PT LIB, termasuk soal pemilik saham, dan lain sebagainya.

Kedua, Komnas HAM juga mendalami tata kelola hubungan antara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan PT LIB.

Ketiga, Komnas HAM mendalami jalannya pertandingan yang berkaitan dengan jadwal yang telah disusun matang.

Terkait dengan poin ketiga, Komnas HAM pun menggali lebih jauh soal komunikasi soal adanya permintaan polisi untuk mengubah jadwal dari semula pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB, dan kembali lagi menjadi pukul 20.00 WIB.

"Kami tanyakan juga alur komunikasi antara penyiar kemudian PT LIB dan panpel," ujar Beka.

Tidak hanya itu, lembaga HAM tersebut juga menanyakan langkah-langkah PT LIB mengenai kelayakan stadion sebagai venue pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Salah satu poin yang digali, yakni soal jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya sebelum akhirnya pecah menjadi Tragedi Kanjuruhan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News