Mahfud MD Akan Bahas Kasus Pelanggaran HAM Berat Lewat Nonyudisial di Surabaya

Rabu, 21 September 2022 – 23:29 WIB
Mahfud MD Akan Bahas Kasus Pelanggaran HAM Berat Lewat Nonyudisial di Surabaya - JPNN.com Jatim
Menkopolhukam Mahfud MD bakal membahas isu pelanggaran HAM berat di Surabaya. Foto: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bakal membahas terkait kasus pelanggaran HAM berat yang dilaksanakan di Surabaya.

Pembahasan kasus pelanggaran HAM berat itu rencananya akan diikuti oleh Rektor Uinsa Surabaya Prof Akhmad Muzakki dan 11 anggota lainnya.

Pembahasan tersebut untuk menjalankan Keputusan Presiden (Keppres) No 17 tahun 2022 tentang Penyelesaian Non Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat.

“Keppres 17/2022 itu sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran-pelanggaran HAM berat menurut cara yang ditentukan oleh UU. Salah satunya rekonsiliasi kebenaran,” kata Mahfud saat di Surabaya, Rabu (21/9).

Mahfud mengungkapkan selain jalur rekonsiliasi, kasus pelanggaran HAM berat juga harus diadili lewat pengadilan.

“Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat harus ditempuh lewat pengadilan dan nonpengadilan,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat pengadilan ialah memberi hukuman kepada pelaku. Adapun penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat nonyudisial memberikan perhatian kepada korban.

“Jadi, beda. Oleh sebab itu, jangan berfikir dengan adanya penyelesaian nonyudisial ini lalu yang yudisial dianggap perlu tidak diadili. Proses sesuai dengan hukum tetap berjalan,” katanya.

Mahfud MD bersama rektor Uinsa akan membahas penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat di Surabaya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News