RUU KUHP Akan Disahkan Akhir Tahun, Isu Krusial Banyak Disetujui, Hmm
Kedua, pidana mati. Dalam RUU KUHP ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah tindak pidana.
Baca Juga:
Ketiga, kebebasan berpendapat. Poin penting terkait ius ini soal penghinaan kepada kepala negara yang diatur dalam pasal 218 RUU KUHP.
Keempat, terkait santet dan guna-guna. Mereka yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain.
Kelima, penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin. Hukumnya tidak dalam bentuk kurungan badan.
Keenam, unggas yang merusak kebun atau tanah yang ditaburi benih dalam Pasal 277 RKUHP. Pasal tersebut menyangkut ternak yang merusak tanaman, kebun, dan sawah.
Ketujuh tentang penodaan agama dalam pasal 302 RUU KUHP. Pasal itu menyasar pada tindakan yang menunjukkan upaya permusuhan, menghasut, dan, menghina agama tertentu.
Kedelapan terkait tindak pidana penganiayaan hewan dalam Pasal 340 RUU KUHP. Misalnya, eksploitasi hewan untuk mendapatkan keuntungan, seperti topeng monyet.
Kesembilan, aborsi dalam Pasal 467 RUU KUHP. Pelaku aborsi tidak bisa dipidana bagi korban pemerkosaan, jika usia kehamilan di bawah enam minggu.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut RUU KUHP dalam tahan finalisasi, dalam waktu dekat segera disahkan. Namun, banyak isu krusial yang disetujui di dalamnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News