Mahfud MD Merespons Kasus Korupsi Gubernur Lukas Enembe, Hukum Tidak Boleh Dipolitisir
Rabu, 21 September 2022 – 21:42 WIB
“Kami memastikan setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti yang dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, atau petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Jubir KPK Ali Fikri, Senin (19/9). (mcr12/jpnn)
Mahfud MD menyebut proses hukum kasus korupsi Gubernur Papua tetap berjalan, tidak boleh dipolotisir.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News