Timbul Prihanjoko Gantikan Puput Tantriana Sari Sebagai Bupati Probolinggo
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko resmi menjadi bupati setempat masa jabatan 2018-2023 setelah ditunjuk Mendagri Tito Karnavian.
Timbul ditunjuk atas dasar Keputusan Mendagri Nomor 131.35-1394 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari resmi tertanggal 29 Juni 2022.
"Dengan adanya SK Mendagri tersebut, sudah tidak ada Plt Bupati Probolinggo pada Wabup Timbul Prihanjoko," kata Perancang Perundang-undangan Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra, Senin (29/8) malam.
Baca Juga:
Dia mengatakan dasar hukum yang dipakai dalam SK Mendagri, yaitu Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Wabup Timbul diberi tugas sebagai Plt Bupati Probolinggo dengan dasar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Perbedaannya, waktu sebagai Plt itu memakai Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur, jika sekarang ada SK Mendagri. Hal itu karena pasal yang digunakan sebagai dasar hukumnya memang berbeda," tuturnya.
Dengan demikian, tak perlu izin lagi ke Mendagri sehingga peraturan bupati dan peraturan daerah atau kebijakan yang lainnya langsung ditandatangani Timbul Prihanjoko yang sudah ditunjuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Probolinggo.
"Namun, nomenklaturnya tetap peraturan bupati yang menandatangani adalah wakil bupati. Jadi, sekarang sudah tidak ada melekat Plt karena sudah diberikan kewenangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ujarnya.
Timbul Prihanjoko resmi menggantikan Puput Tantriana Sari sebagai Bupati Probolinggo setelah ditunjuk Mentdagri Tito Karnavian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News