Wali Kota Eri Larang Penggunaan Vape di Kawasan Tanpa Rokok, Awas yang Melanggar!
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surabaya berlaku pula bagi masyarakat yang mengisap rokok elektrik atau yang biasa disebut dengan vape.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan asap yang dikeluarkan dari rokok elektrik juga sama dengan rokok pada umumnya.
"Jadi, sama saja kan rokok itu karena asapnya. Vape ya ada asapnya, juga tidak semua orang suka. Berarti ada tempat-tempat yang memang tidak boleh mengisap rokok maupun vape," kata Eri, Rabu (10/8).
Maka dari itu, Eri meminta penerapan KTR untuk disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
"KTR sudah jalan. Beberapa titik kemarin sudah disepakati memang tidak boleh ada orang merokok, seperti di mikrolet," ujarnya.
Untuk masyarakat yang melanggar KTR, mereka akan diberikan sanksi.
“Sanksinya diberikan secara bertahap. Pertama, melalui teguran dan peringatan. Ketika melanggar kembali, akan dikenakan denda yang sudah ditetapkan,” tutur Eri.
Masyarakat akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial.
Penerapan KTR di Surabaya juga berlaku bagi masyarakat yang menggunakan vape atau rokok elektrik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News