Wali Kota Eri Larang Penggunaan Vape di Kawasan Tanpa Rokok, Awas yang Melanggar!
Adapun bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500 ribu hingga dengan Rp 50 juta, bahkan pencabutan izin.
"Dendanya sudah ditetapkan sama temen-teman (dinas) cuman ini kami memang sosialisasikan dahulu, jangan kaget tiba-tiba denda begitu," ujar Eri.
Eri mengatakan penerapan denda akan dilaksanakan pada pekan depan atau akhir bulan
“Kami pastikan denda itu bisa jalan,” katanya
Eri berpesan jika nanti masyarakat memang terjaring razia harus bisa menghormati dan menerima. Ketika Perda KTR telah diterapkan, artinya wajib dilarang merokok di tempat KTR.
“Penerapan kawasan KTR juga dibutuhkan peran masyarakat, tidak hanya pemerintah saja. Makanya saya bilang, kalau ada yang melanggar harus berani menegur,” ucap Eri. (mcr23/jpnn)
Penerapan KTR di Surabaya juga berlaku bagi masyarakat yang menggunakan vape atau rokok elektrik
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News