Wali Kota Eri Larang Penggunaan Vape di Kawasan Tanpa Rokok, Awas yang Melanggar!

Kamis, 11 Agustus 2022 – 16:33 WIB
Wali Kota Eri Larang Penggunaan Vape di Kawasan Tanpa Rokok, Awas yang Melanggar! - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Ardini Pramitha/ JPNN.com

Adapun bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500 ribu hingga dengan Rp 50 juta, bahkan pencabutan izin.

"Dendanya sudah ditetapkan sama temen-teman (dinas) cuman ini kami memang sosialisasikan dahulu, jangan kaget tiba-tiba denda begitu," ujar Eri.

Eri mengatakan penerapan denda akan dilaksanakan pada pekan depan atau akhir bulan

“Kami pastikan denda itu bisa jalan,” katanya

Eri berpesan jika nanti masyarakat memang terjaring razia harus bisa menghormati dan menerima. Ketika Perda KTR telah diterapkan, artinya wajib dilarang merokok di tempat KTR.

“Penerapan kawasan KTR juga dibutuhkan peran masyarakat, tidak hanya pemerintah saja. Makanya saya bilang, kalau ada yang melanggar harus berani menegur,” ucap Eri. (mcr23/jpnn)

Penerapan KTR di Surabaya juga berlaku bagi masyarakat yang menggunakan vape atau rokok elektrik

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News