Pemkot Surabaya Masih Mengkaji Sanksi Terkait Aturan Kawasan Tanpa Rokok
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, telah menyiapkan denda dalam bentuk administrasi maupun kerja sosial terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan sanksi sosial masih dalam pembahasan dengan pihak terkait, baik dari perguruan tinggi maupun jaksa pengacara negara.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut juga menyampaikan pihaknya tidak bisa menerapkan denda administrasi begitu saja.
"Kami lebih memilih terlebih dahulu melaksanakan teguran kepada pelanggar. Karena ini peraturan daerah (perda) baru," ujar Eri, Minggu (19/6).
Menurutnya, apabila ketentuan ketentuan tersebut langsung diterapkan, selain sifatnya masih baru, Pemkot Surabaya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat terlebih dahulu.
"Jadi, ini sifatnya adalah mendidik. Kalau dididik masih tidak bisa, baru kami kenakan sanksi," tegasnya.
Perlu diketahui, aturan itu tercantum di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tentang KTR dan Kawasan Terbatas Merokok atau KTM, telah diperbaharui menjadi Perda Nomor 2 tahun 2019.
Mas Eri, sapaan lekatnya, memaparkan regulasi itu dipertegas dengan terbitnya Perwali Surabaya Nomor 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2/2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.
Penerapan sanksi terkait aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya masih dalam pembahasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News