3 Rekomendasi MUI Jatim Soal Haramnya Paylater, Simak Baik-baik

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 23:25 WIB
3 Rekomendasi MUI Jatim Soal Haramnya Paylater, Simak Baik-baik - JPNN.com Jatim
Konfrensi Pers Komisi Fatwa MUI Jawa Timur soal hukum penggunaan sistem paylater. Foto: Dok. MUI Jatim.

"Agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," ujarnya.

Sementara itu, Kiai Afif Amrullah selaku sekretaris Komisi Infokom (Informasi Komunikasi) MUI Jatim mengatakan paylater diharamkan lantaran menggunakan prinsip utang.

"Kalau metodenya (paylater, red) dengan kredit tanpa bunga itu halal," ujarnya. (genpi/mcr12/jpnn)

Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: 3 Rekomendasi MUI Jatim Terkait Keluarkan Fatwa Haram Paylater

Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Timur mengeluarkan tiga poin rekomendasi pasca-terbitnya fatwa haram paylater pada 3 Agustus 2022.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News