Sebegini Perkiraan UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Jika Ikut Naik 6,5 Persen

Rabu, 04 Desember 2024 – 21:00 WIB
Sebegini Perkiraan UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Jika Ikut Naik 6,5 Persen - JPNN.com Jatim
UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur jika naik mengikuti 6,5 persen. Ilustrasi rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minumun provinisi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Kenaikan UMP tahun 2025, dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Lalu bagaimana dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di 38 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jatim Hasan Mangalle mengatakan pembahasan terkait kenaikan UMK masih menunggu pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Hasan memperkirakan pedoman penetapan UMK 2025 itu bakal diterbitkan hari ini, Rabu (4/12). Setelah itu, Disnakertrans Jatim akan melakukan diskusi dengan dewan pengupahan.

Hasan menyatakan pedoman pengupahan itu diprediksi akan sesuai dengan arahan Prabowo Presiden.

"Begitu pedoman dari kemeterian sudah keluar, kami segera rapat dengan dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota. Perkiraanya dari kementerian akan sesuai dengan Pak Presiden (Prabowo) yang 6,5 persen itu," kata Hasan, Rabu (4/12).

Berikut perkiraan kenaikan UMK di 38 kota/kabupaten di Jawa Timur:

Rincian besaran UMK di 38 kota/kabupaten jika ikuti kenaikan 6,5 persen
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News