Fatwa MUI Jatim Tetapkan Paylater Haram, Ini Sederet Alasannya
“Kalau ada Paylater tidak menggunakan sistem (tidak ada bung) itu ya sah-sah saja. Kami tidak menutup kemungkinan ada model lain Paylater yang akadnya berbeda,” ujarnya.
Tak hanya itu, alasan lainnya ialah jika konsumen yang menggunakan Paylater, kemudian telat membayar akan diancam dan membeberkan data dari konsumen tersebut.
“Tindakan seperti mengancam karena belum bisa memenuhi kewajiban hukumnya haram. Kalau misalnya di lapangan model seperti itu kami tegas tidak boleh,” katanya.
Maka dari itu, MUI Jatim meminta masyarakat agar bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan Paylater agar tidak terjebak hidup boros dan riba.
“Semangat kami bukan anti terhadap kemajuan digital, tetapi justru mendorong agar memenuhi prinsip-prinsip syariah diterapkan,” ucap Sholihin. (mcr23/jpnn)
Berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Jatim, memutuskan membeli barang dengan metode pembayaran Paylater hukumnya haram
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News