Warga Surabaya yang Meninggal Akibat Covid-19 Sekarang Boleh Dimakamkan di TPU Dekat Rumah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Eny Nurotul mengumumkan warga yang meninggal akibat Covid-19 saat ini boleh dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dekat rumah.
“Mereka tidak harus dimakamkan di TPU Keputih maupun TPU Babat Jerawat. Kalau keluarga minta dimakamkan di TPU kampung, nggih monggo (ya silakan),” kata Eny, Rabu (20/7).
Eny menuturkan sejak Juni 2022, sudah tidak ada jenazah yang dimakamkan di pemakaman Covid-19.
“Hari ini, sudah tidak ada (yang dimakamkan di pemakaman Covid-19),” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah mengeluarkan SE tentang Pemindahan Makam Covid-19 tertanggal 15 Juli 2022.
Isinya, memperbolehkan warga luar Surabaya yang anggota keluarganya dimakamkan di TPU khusus Covid-19 Keputih dan TPU Babat Jerawat untuk mengajukan pemindahan pemakaman ke daerah asal.
“Pemindahan makam hanya untuk warga yang hendak memindahkan makam keluarganya dari pemakaman Covid-19 di Surabaya ke pemakaman Covid-19 luar Surabaya,” katanya.
Bagi warga luar kota yang ingin melakukan pemindahan makam harus mengajukan terlebih dahulu melalui sswalfa.surabaya.go.id.
Masyarakat yang meninggal akibat Covid-19 boleh dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dekat rumah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News