Wali Kota Eri Keluarkan SE Pemindahan Makam Jenazah Korban Covid-19, Begini Ketentuannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemindahan Makam Covid-19 tertanggal 15 Juli 2022.
Isinya, memperbolehkan warga luar Surabaya yang anggota keluarganya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 Keputih dan Babat Jerawat untuk mengajukan pemindahan pemakaman ke daerah asal.
Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Eny Nurotul menjelaskan warga luar kota yang ingin melakukan pemindahan makam harus mengajukan terlebih dahulu melalui sswalfa.surabaya.go.id.
“Pemindahan makam hanya untuk warga yang hendak memindahkan makam keluarganya dari makam Covid-19 di Surabaya ke makam Covid-19 luar Surabaya,” katanya.
Tak hanya itu, pengajuan pemindahan makam baru bisa dilakukan dengan ketentuan, jenazah telah dimakamkan kurang lebih satu tahun.
Pengajuan tidak berlaku untuk pemindahan antar-TPU dalam kota Surabaya sehingga warga Surabaya yang anggota keluarganya dimakamkan di makam Covid-19 dan ingin pindah di dekat rumah, tetap tidak bisa.
"Jadi, misalnya, ada warga luar Surabaya yang dahulu harus dimakamkan secara protokoler di makam Covid-19, sekarang bisa mengajukan pemindahan," ujarnya.
Setelah pemohon melakukan pengajuan melalui laman yang sudah ada, pemohon mendapat rekomendasi nantinya.
Begini ketentuan bagi masyarakat luar Surabaya yang hendak pindahkan makam jenazah korban Covid-19 dari TPU Keputih dan Babat Jerawat ke makam daerah asal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News