Julianto Eka Tak Bisa Dijerat Hukuman Kebiri, Kajati Jatim Beri Penjelasan
Rabu, 20 Juli 2022 – 12:44 WIB
Mia menjelaskan dalam kasus ini hanya ada satu kasus perkara yang disidangkan. Akan tetapi, dalam fakta persidangan terdapat sembilan orang korban yang mengalami hal serupa.
“Seperti kasus pencabulan di Jombang yg diangkat jadi kasus perkara hanya satu tetapi bisa menghadirkan kesaksian dari korban lain saat di persidangan,” jelas Mia. (mcr23/jpnn)
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan alasan pemilik SMA SPI Julianto Eka Putra tidak bisa dijerat hukuman kebiri.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News