Mas Bechi Tidur Beralaskan Kasur Matras, Begini Kesehariannya di Rutan Medaeng
Selasa, 19 Juli 2022 – 15:00 WIB
"Bersosialisasi, interaksi dengan tahanan lainnya," katanya.
Persidangan perdana terdakwa Mas Bechi telah berlangsung pada Senin (18/7). Dia didakwa memerkosa dan mencabuli dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal berlapis berupa Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Kemudian, Pasal 294 KUHP ayat 2 ancaman pidana tujuh tahun Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (mcr12/jpnn)
Keseharian Mas Bechi di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng seperti ini, tidur beralaskan kasur matras.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News