Sidang Gugatan Pernikahan Beda Agama di PN Surabaya Cuma 10 Menit, Cepatnya
"Kami masih belum siap, tetapi optimistis bisa menyelesaikan persidangan. Jadi, masih melihat dahulu karena panggilannya belum sah secara hukum," tutur Sutanto.
Menurut mereka, agama sudah diatur dalam UUD, mulai dari presiden, TNI, polri, hingga kades sudah disumpah sesuai dengan agama masing-masing.
"Pentingnya agama bagi semua aspek, jadi perbandingannya harus dipahami bersama-sama. Toleransi tertinggi adalah menghormati agama masing-masing dan bukan untuk melegalkan atau mencampur satu sama lain seperti halnya pernikahan beda agama," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya maksimal untuk menggagalkan putusan pernikahan beda agama dari PN Surabaya itu.
"Kami hanya membatalkan putusan, bukan membatalkan perkawinan. Perbuatan itu melawan hukum. Jadi, boleh kami ajukan gugatan, kecuali membatalkan pernikahan," ucapnya.
Mereka juga berharap PP Muhammadiyah, PBNU, hingga MUI bisa hadir di persidangan sebagai ahli.
“Serta persidangan tidak molor terlalu lama sesuai hukum acara,” ucap Sutanto. (mcr23/mcr13/jpnn)
Penggugat berupaya maksimal untuk menggagalkan putusan pernikahan beda agama dari PN Surabaya itu
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News