Pembatalan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Terburu-buru?
Tak adanya arahan dari pihak Shiddiqiyyah untuk melakukan pengadangan itu menjadi salah satu aspek pertimbangan pembatalan pencabutan izin operasional pondok.
"Ternyata (pengaadangan saat upaya penjemputan MSAT) bukan keputusan lembaga. Jadi, (terjadi secara) tiba-tiba," ucap Anam.
Anam menegaskan pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyah merupakan keputusan Menteri Agama.
“Iya, (keputusan menteri). Keputusan tersebut berdasarkan pemantauan kami sebagai eselon satu yang ada di lapangan kemudian diputuskan untuk tidak mencabut. Tetapi dilakukan pembinaan, arahan menteri seperti itu,” tuturnya.
Sejalan dengan dibatalkannya pencabutan izin operasional ponpes tersebut, maka seluruh hak-hak belajar dikembalikan seperti semula.
“Terkait santri yang sudah ditarik orang tua atau menarik diri, merupakan kewenangan mereka. Sebab, kejadian tersebut sangat berpengaruh kepada kepada kondisi santri,” ujarnya.
Anam mengatakan, 21 dari 998 santri di Ponpes Shiddiqiyah telah mengundurkan diri.
“Silakan, itu adalah hak mereka,” kata Anam. (mcr23/jpnn)
Begini kata Kemenag soal anggapan bahwa keputusan pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah terlalu terburu-buru.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News