Perusahaan Pelat Merah Dituding Serobot Lahan Warga di Malang, Polisi Bereaksi
![Perusahaan Pelat Merah Dituding Serobot Lahan Warga di Malang, Polisi Bereaksi - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/11/sekelompok-warga-tegalrejo-menemui-kapolres-malang-akbp-ferl-jpdc.jpg)
jatim.jpnn.com, MALANG - Sekelompok warga di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang melakukan pengaduan ke Polres Malang.
Mereka menyatakan bahwa beberapa luas lahannya diserobot oleh perusahaan pelat merah.
Perusahaan tersebut melakukan pembersihan lahan seluas 1.000 hektare. Dalam luasan tersebut para warga resah dengan aktivitas yang makin hari bertambah luas.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bakal menjamin keamanan lahan milik warga yang berdekatan dengan wilayah yang sedang disengketakan. Pihaknya juga akan mengonfirmasi kepada pihak perusahaan plat merah tersebut.
"Nanti kami konfirmasi ke pihak perusahaan terlebih dahulu apa tujuan pembersihan lahan. Akan tetapi, warga jangan berprasangka negatif dulu siapa tahu mempunyai niat yang baik kepada warga," ucapnya.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga bakal berkoordinasi dengan BPN Kanwil selaku Satgas Penanganan Konflik supaya lebih tegas menangani permasalahan yang ada di dalam masyarakat.
Ferli menambahkan sebagian masyarakat merasa kecewa dengan langkah yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada instruksi dari Menteri ATR untuk tidak melakukan langkah yang merugikan masyarakat.
Pihak petani sebagian memiliki surat dan sertifikat SHM (surat hak milik), sedangkan pihak perusahaan plat merah tersebut juga memiliki HGU (hak guna usaha).
Perusahaan pelat merah dituding menyerobot lahan milik para warga di Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News